TUGAS

RESUME UU NO.4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam undang-undang ini dijelaskan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan geospasial misalnya spasial, geospasial, data geospasial (DG), informasi geospasial (IG) dasar dan tematik, skala, titik kontrol geodesi, peta rupa bumi, peta lingkungan laut, peta lingkungan pantai, pemerintahan serta badan usaha. Dan dalam undang-undang ini juga dijelaskan tentang asas-asas yang dimiliki oleh informasi geospasial. serta mempunyai tujuan yang hendak dicapai yaitu menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong pengguna informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

PERATURAN PEMERINTAHAN NO.8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG



Komentar

Postingan populer dari blog ini